Insiden keamanan siber yang terjadi di Kementerian Perhubungan telah menimbulkan gangguan pada beberapa layanan yang disediakan dan berpotensi membahayakan integritas data serta kerahasiaan informasi yang dikelola oleh Kementerian Perhubungan.


Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Kementerian Perhubungan perlu memperkuat sistem keamanan siber dan memastikan seluruh perangkat dan prosedur yang digunakan telah memenuhi standar keamanan yang tinggi dan diperlukan tindakan segera dan kooperatif dari seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk mencegah terjadinya kembali insiden yang serupa dikemudian hari. 


Merujuk hal tersebut diatas, Pusat Data dan Teknologi Informasi selaku Ketua CSIRT Kemenhub menyusun Surat Edaran yang harus diterapkan di seluruh Unit Kerja Pengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk mengantisipasi dan memitigasi terjadinya insiden siber yang bisa dipedomani melalui Surat Edaran SE-PHB Nomor 6 Tahun 2024


Penulis : | 27 Sep 2024, 05:28 WIB