1. Informasi Mengenai Dokumen
Dokumen ini berisi deskripsi Kemenhub-CSIRT berdasarkan RFC 2350, yaitu informasi dasar mengenai Kemenhub-CSIRT, menjelaskan tanggung jawab, layanan yang diberikan, dan cara untuk menghubungi Kemenhub-CSIRT.
1.1. Tanggal Update Terakhir
Dokumen merupakan dokumen versi 1.0 yang diterbitkan pada tanggal 6 Mei 2021
1.2. Daftar Distribusi untuk Pemberitahuan
Tidak ada daftar distribusi untuk pemberitahuan mengenai pembaharuan dokumen.
1.3. Lokasi dimana Dokumen ini bisa didapat
Dokumen ini tersedia pada :
https://csirt.dephub.go.id (versi Bahasa Indonesia)
1.4. Keaslian Dokumen
Dokumen tersebut telah ditanda tangani dengan PGP Key milik Kementerian
Perhubungan CSIRT. Untuk lebih jelas dapat dilihat pada Subbab 2.8.
1.5 Identifikasi Dokumen
Dokumen memiliki atribut, yaitu :
Judul : RFC 2350 Kemenhub-CSIRT;
Versi : 1.0;
Tanggal Publikasi : 6 Mei 2021;
Kedaluwarsa : Dokumen ini valid hingga dokumen terbaru dipublikasikan.
2. Informasi Data/Kontak
2.1. Nama Tim
Kementerian Perhubungan - Computer Security Incident Response Team (CSIRT)
Disingkat : Kemenhub-CSIRT.
2.2. Alamat
Kementerian Perhubungan Gd. Karya Lt. 25
Jl.Medan Merdeka Barat No. 8
Jakarta Pusat 10110
2.3. Zona Waktu
Jakarta (GMT+07:00)
2.4. Nomor Telepon
Tidak ada
2.5. Nomor Fax
Tidak Ada
2.6. Telekomunikasi
Tidak AdaÂ
2.7. Alamat Surat Elektronik (E-mail)
csirt[at]dephub[dot]go[dot]id
pustikomhub[at]dephub[dot]go[dot]id
2.8. Kunci Publik (Public Key) dan Informasi/Data Enkripsi lain
Bits : 4096
ID : 9FBA223B
Key Fingerprint : A8FE 0371 7193 CB52 3F93Â 604A ABF3 B760 9FBA 223B
Kunci PGP ini tersedia di Website Kemenhub-CSIRT :
2.9. Anggota Tim
Ketua Kemenhub-CSIRT adalah Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi
Perhubungan. Yang termasuk anggota tim adalah seluruh staf Pusat Teknologi
Informasi dan Komunikasi Perhubungan (Pustikomhub) dan perwakilan pada Unit
Eselon 1 di Kementerian Perhubungan. Perwakilan tersebut merupakan Agen Siber
di Kementerian Perhubungan.
2.10. Informasi/Data lain
Tidak Ada
2.11. Catatan-catatan pada Kontak Kemenhub-CSIRT
Metode yang disarankan untuk menghubungi Kemenhub-CSIRT adalah melalui
e-mail pada alamat csirt[at]dephub[dot]go[dot]id atau
pustikomhub[at]dephub[dot]go[dot]id
3. Mengenai Kemenhub-CSIRT
3.1. Visi
Visi Kemenhub-CSIRT adalah terwujudnya ketahanan siber pada Kementerian
Perhubungan yang Handal dan Profesional.
3.2. Misi
Misi dari Kemenhub-CSIRT, yaitu :
a. Membangun pusat pencatatan, pelaporan, dan penanggulangan insiden
keamanan informasi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. Membangun kapasitas Sumber Daya Keamanan Siber pada Kementerian
Perhubungan.
3.3. Konstituen
Konstituen Kemenhub-CSIRT meliputi Seluruh Unit Kerja di Lingkungan
Kementerian Perhubungan.
3.4. Sponsorship dan/atau Afiliasi
Tidak Ada
3.5. Otoritas
Kemenhub-CSIRT memiliki kewenangan untuk melakukan penanggulangan
insiden, mitigasi insiden, investigasi dan analisis dampak insiden, serta pemulihan
pasca insiden keamanan siber pada Kementerian Perhubungan. Kemenhub-CSIRT
melakukan penanggulangan dan pemulihan atas permintaan dari konstituennya.
4. Kebijakan – Kebijakan
4.1. Jenis-jenis Insiden dan Tingkat/Level Dukungan
Kemenhub-CSIRT menangani insiden yaitu :
a. Web Defacement;
b. Distributed Denial Of Service (DDOS);
c. Malware;
d. Ransomware.
Dukungan yang diberikan oleh Kemenhub-CSIRT kepada konstituen dapat
bervariasi bergantung dari jenis dan dampak insiden.
4.2. Kerja sama, Interaksi dan Pengungkapan Informasi/ data
Kemenhub-CSIRT akan melakukan kerjasama dan berbagi informasi dengan
CSIRT atau organisasi lainnya dalam lingkup keamanan siber. Seluruh informasi
yang diterima oleh Kemenhub-CSIRT akan dirahasiakan.
4.3. Komunikasi dan Autentikasi
Untuk komunikasi biasa Kemenhub-CSIRT dapat menggunakan alamat e-mail
tanpa enkripsi data (e-mail konvensional). Namun, untuk komunikasi yang memuat
informasi sensitif/terbatas/rahasia dapat menggunakan enkripsi PGP pada e-mail.
5. Layanan
5.1. Layanan Utama
Layanan utama dari Kemenhub-CSIRT merupakan layanan utama dan bersifat
prioritas yaitu :
5.1.1. Pemberian Peringatan Terkait Keamanan Siber
Layanan Pemberian Peringatan Keamanan Siber dilaksanakan dalam
bentuk pemberian peringatan terhadap adanya insiden keamanan siber
kepada konstituen pemilik sistem elektronik dan berupa informasi statistik
terkait keamanan siber.
5.1.2. Penanganan Insiden Siber
Layanan ini diberikan oleh Kemenhub-CSIRT berupa koordinasi, analisis, rekomendasi teknis, dan bantuan on-site dalam rangka penanggulangan
dan pemulihan insiden siber.
5.2. Layanan Tambahan
Belum ada.
6. Pelaporan Insiden
Laporan insiden keamanan siber dapat dikirimkan ke csirt[at]dephub[dot]go[dot]id atau
pustikomhub[at]dephub[dot]go[dot]id dengan melampirkan sekurang-kurangnya :
a. Foto/ scan kartu identitas/ kartu tanda pengenal pegawai Kemenhub
b. Bukti insiden berupa foto atau screenshoot atau log file yang ditemukan
c. Atau sesuai dengan ketentuan lain yang berlaku
7. Disclaimer
Terkait penanganan jenis malware tergantung dari ketersediaan tools yang dimiliki.